K-Mate

Panduan

Perpanjangan masa tinggal: kapan, cara, dokumen, jika terlambat

Terakhir diperiksa: 2026-11-03

Artikel ini diterjemahkan oleh AI. Jika ada perbedaan, naskah asli bahasa Korea yang berlaku. Baca naskah asli bahasa Korea

Jika ingin tetap di Korea setelah masa tinggal (체류기간) di kartu registrasi orang asing (외국인등록증) berakhir, Anda harus mendapat izin perpanjangan sebelum masa itu berakhir. Izin diputuskan setelah diperiksa oleh kantor imigrasi dan orang asing (출입국·외국인관서). Tulisan ini menjelaskan urutan pengajuan dan tidak menjanjikan izin.

Kapan mengajukan

Menurut panduan resmi, Anda bisa mengajukan mulai 4 bulan sebelum masa tinggal berakhir.

Batas akhir tertulis agak berbeda di tiap panduan. Terutama pengajuan online bisa tertutup jika tanggal kedaluwarsa sudah dekat. Jangan menunggu sampai hari terakhir. Bersiaplah dari 4 bulan sebelumnya.

Bagaimana mengajukan

  1. Periksa tanggal berakhirnya masa tinggal di kartu registrasi orang asing.
  2. Cari dokumen yang diperlukan untuk status tinggal Anda di manual panduan per status tinggal (체류자격별 안내 매뉴얼) milik HiKorea (하이코리아).
  3. Ajukan online lewat layanan elektronik HiKorea (전자민원). Jam penerimaan hari kerja 07:00~22:00, dan tutup pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
  4. Jika status tinggal Anda tidak bisa online, buat janji kunjungan di HiKorea dan datang langsung ke kantor imigrasi dan orang asing yang berwenang.
  5. Periksa hasilnya. Jika disetujui, masa tinggal baru dicantumkan di paspor atau kartu registrasi orang asing.

Apa yang diperlukan

Biaya umumnya 60,000 won. Pengajuan online atau sebagian status tinggal bisa berbeda jumlahnya, jadi periksa saat mengajukan.

Periksa pajak dan iuran asuransi kesehatan

Saat menerima permohonan perpanjangan, kantor imigrasi memeriksa apakah ada tunggakan pajak dan iuran asuransi kesehatan. Jika semua tunggakan dibayar, permohonan diperiksa secara normal. Jika tidak dibayar, perpanjangan dibatasi, dan menurut panduan, pada prinsipnya hanya diizinkan paling lama 6 bulan.

Jika terlambat atau tidak disetujui

Melewati masa tinggal tanpa izin berarti melanggar hukum. Anda bisa dihukum penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30,000,000 won, dan bisa dideportasi.

Jika tanggalnya sudah lewat, jangan dibiarkan. Segera ceritakan keadaan apa adanya dan berkonsultasilah ke Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터) atau kantor imigrasi yang berwenang.

Jika perpanjangan tidak disetujui, Anda bisa menerima surat pemberitahuan yang mencantumkan batas waktu meninggalkan Korea. Periksa isi surat itu dengan teliti.

Bertanya ke mana?

Untuk dokumen yang diperlukan dan apakah status tinggal Anda bisa mengajukan online, telepon Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing atau periksa di situs HiKorea.

Harap periksa

Melewati masa tinggal tanpa izin bisa berujung hukuman atau deportasi. Periksa tanggalnya sekarang dan ajukan lebih awal.

Tanya lewat telepon

Pusat Informasi Terpadu untuk Orang Asing (외국인종합안내센터)1345

Sumber resmi

Ini informasi umum. Keadaan Anda bisa berbeda, jadi pastikan ke lembaga resmi. Laporkan kesalahan

Panduan lain

Hidup di Korea bersama K-MateGunakan messenger dengan terjemahan, panduan hidup, dan pertemuan dalam bahasa Anda.
Buka K-Mate